Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak harus siap menerima konsekuensi pemotongan tunjangan kinerja (tukin). Pasalnya, realisasi penerimaan pajak diprediksi hanya mencapai 87 persen pada 2015.
Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito menjelaskan, jika penerimaan pajak hanya mencapai 85-90 persen, maka tunjangan kinerja akan dipotong 15 persen. Hal ini sesuai dengan aturan yang telah disepakati.
"Mengenai tunjangan kinerja itu konsekuensi. Apabila pencapaian 80 persen maka tukin dipotong 15 persen," kata Sigit di kantornya, Jakarta, Kamis (5/11/2015).
Sigit menyatakan, para pegawai Ditjen Pajak sudah bekerja lebih keras untuk memenuhi target pajak Rp1.294 triliun. Akan tetapi, kekurangan (shortfall) penerimaan pajak justru diprediksi makin melebar menjadi Rp160 triliun dari sebelumnya Rp120 triliun.
"Kenyatannya mendadak dolar AS melonjak, PPN impor anjlok jadi kami perkirakan shortfall melebar," kata dia.
Meski demikian, pihaknya tidak putus asa walaupun realisasi penerimaan pajak baru mencapai 59,85 persen per 4 November 2015. Menurutnya, dalam dua bulan ini sekira Rp300 triliun akan didapatkan untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kita tidak putus asa. Kalau tahun depan pemotongan tukin ya enggak masalah karna kami bekerja untuk membiayai APBN," ungkap dia.
Adapun tunjangan kinerja yang seharusnya didapatkan oleh pegawai pajak dimulai dari Rp8 juta untuk pegawai pelaksana lainnya hingga Rp117 juta untuk pejabat eselon I.
"Nah kita sudah dipotong 15 persen itu gajinya, makanya teman-teman kerja mati-matian jangan sampai
penerimaan pajak itu di bawah 75 persen, sudah saya edarkan ke semua," tandas dia.
0 comments:
Post a Comment